Pasal 1966
Cukuplah
bila pada waktu memperoleh sesuatu itu
BAGIAN 3
Lewat Waktu Sebagai
Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Pasal 1967
Semua
tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan,
hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang
yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak,
dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad
buruk.
Pasal 1968
Tuntutan
para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk
pelajaran yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih
pendek; tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk
pemberian penginapan serta makanan; tuntutan para buruh yang upahnya harus
dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari
satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah
itu menurut Pasal 1602q; semua tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu
satu tahun.
Pasal 1969
Tuntutan
para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan,
perawatan dan pemberian obat-obatan;
tuntutan
para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan
melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka;
tuntutan
para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi
muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang
mereka berikan;
tuntutan
pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran upah
mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q;
semuanya
lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
Pasal 1970
Tuntutan
para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran
persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari
tercapainya perdamaian antara
pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.
Dalam
hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran
persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan
para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang
bersangkutan.