Pasal 1961
Mereka
yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak yang dapat
memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang
menguasai barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat
memperoleh barang tersebut dengan jalan lewat waktu.
Pasal 1962
Lewat
waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila
hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
BAGIAN 2
Lewat Waktu Sebagai
Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
Pasal 1963
Seseorang
yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau
suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit
selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang
yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh
hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
Pasal 1964
Suatu
tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat
digunakan sebagai dasar suatu lewat waktu selama dua puluh tahun.
Pasal 1965
Itikad
baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar
itikad buruk, wajib membuktikannya.