Pasal 1956
Perbuatan
memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja,
tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu.
Pasal 1957
Seseorang
yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak
dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan
sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.
Pasal 1958
Untuk
memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah
waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih
dahulu berkuasa dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana
ia menggantikan orang itu, baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak
khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas beban.
Pasal 1959
Orang
yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya,
sekali-kali tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa
lama pun waktu yang telah lewat.
Demikian
pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua
orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan
pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu.
Pasal 1960
Mereka
yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan
lewat waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab
yang berasal dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan
terhadap hak milik.