Pasal 1951
Pada
setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada
tingkat banding pun.
Pasal 1952
Kreditur
atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang
dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur
atau orang yang lain tersebut.
Pasal 1953
Seseorang
tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas
barang-barang yang tidak beredar dalam perdagangan.
Pasal 1954
Pemerintah
yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam
jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti
orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
Pasal 1955
Untuk
memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus
bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus
dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.