BAGIAN 1
Lewat Waktu pada
Umumnya
Pasal 1946
Lewat
waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya
syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 1947
Seseorang
tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh
melepaskan suatu lewat waktu yang telah diperolehnya.
Pasal 1948
Pelepasan
lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan
secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa
seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
Pasal 1949
Barangsiapa
tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan
lewat waktu diperolehnya.
Pasal 1950
Hakim,
karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.