Pasal 1941
Ia
dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:
1.
jika
tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
2.
jika
tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.
Pasal 1942
Sumpah
untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh
Hakim kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan
cara apapun juga selain dengan sumpah.
Bahkan
dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauh mana penggugat
dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya.
Pasal 1943
Sumpah
yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat
dikembalikan oleh pihak ini kepada pihak lawannya.
Pasal 1944
Sumpah
harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu
halangan yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka
majelis Pengadilan dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi
ke rumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk
mengambil sumpahnya.
Jika
dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau
terletak diluar daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat
memerintahkan pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang
di daerah hukumnya terletak rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat
sumpah.
Pasal 1945
Jika
sumpah harus diangkat sendiri. Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh
mengizinkan pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan perantara
seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu dengan suatu akta otentik.
dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan
itu secara lengkap dan tepat. Tidak sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran
pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini dipanggil secara sah.