Pasal 1936
Bila
sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan
mengangkat sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu,
maka pihak lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.
Pasal 1937
Sumpah
tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang
telah memerintahkan atau mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau
orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Pasal 1938
Namun
demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang
diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya,
hanya dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada bagian kreditur
tersebut. Sumpah yang diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung
utang.
Pasal 1939
Sumpah
yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang
turut berutang, sedangkan sumpah yang diangkat oleh penanggung utang
menguntungkan debitur utama, jika dalam kedua hal tersebut sumpah itu telah
diperintahkan atau dikembalikan, tetapi hanya mengenai utang itu sendiri, dan
bukan mengenai pokok perikatan tanggung-menanggung atau penanggungnya.
Pasal 1940
Hakim,
karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk
mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau
dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.