Pengertian
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab undang-undang hukum
yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum
politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana
materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi).
Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan
hukum pidana materiil.
Sejarah KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana)
KUHP
atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang
sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda,
yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Pengesahannya
dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai
penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal
ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan
bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung
diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan
semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.
Untuk
menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada
tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor
1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian
dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek
van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS),
yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun
demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang
menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura
pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh
Presiden.”
Dengan
demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi
Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik
Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya
UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 Republik Indonesia tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang
No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari
2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Meskipun
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak
berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya
melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan
berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP
Nasional yang baru.
Seminar
Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai
resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha
perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut antara lain:
1.
Konsep
Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
2.
Konsep
Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
3.
Konsep
Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
4.
Konsep
RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
5.
Konsep
RKUHP tahun 1982/1983.
6.
Konsep
RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
7.
Konsep
RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April
1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
8.
Konsep
RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
Adapun
isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:
1.
Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai
dengan Pasal 103)
1.
Bab
I - Aturan Umum
2.
Bab
II - Pidana
3.
Bab
III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4.
Bab
IV - Percobaan
5.
Bab
V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
6.
Bab
VI - Gabungan Tindak Pidana
7.
Bab
VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan
yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8.
Bab
VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9.
Bab
IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
10.
Aturan
Penutup
2.
Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai
dengan Pasal 488)
1.
Bab
I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2.
Bab
II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
3.
Bab
III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara
Sahabat Serta Wakilnya
4.
Bab
IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
5.
Bab
V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6.
Bab
VI - Perkelahian Tanding
7.
Bab
VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
8.
Bab
VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9.
Bab
IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
10.
Bab
X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
11.
Bab
XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
12.
Bab
XII - Pemalsuan Surat
13.
Bab
XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
14.
Bab
XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15.
Bab
XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
16.
Bab
XVI - Penghinaan
17.
Bab
XVII - Membuka Rahasia
18.
Bab
XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19.
Bab
XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
20.
Bab
XX - Penganiayaan
21.
Bab
XXI - Menadnyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
22.
Bab
XXII - Pencurian
23.
Bab
XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
24.
Bab
XXIV - Penggelapan
25.
Bab
XXV - Perbuatan Curang
26.
Bab
XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
27.
Bab
XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
28.
Bab
XXVIII - Kejahatan Jabatan
29.
Bab
XXIX - Kejahatan Pelayaran
30.
Bab
XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
31.
Bab
XXX - Peahan Penerbitan Dan Percetakan
32.
Bab
XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan
Berbagai-Bagai Bab.
3. Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan
Pasal 569)
1.
Bab
I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
2.
Bab
II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3.
Bab
III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4.
Bab
IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
5.
Bab
V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
6.
Bab
VI - Pelanggaran Kesusilaan
7.
Bab
VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
8.
Bab
VIII - Pelanggaran Jabatan
9.
Bab
IX - Pelanggaran Pelayaran
Sumber
: https://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Pidana