Pengertian
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah
Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri
Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis
(code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus
Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Seperti diketahui, Hukum Perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok
dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang berlaku
di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848. Kitab BW ini merupakan salinan dari BW
Kerajaan Belanda, didasarkan atas asas konkordasi.
Sejarah
mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya,
entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara
jajahannya tidak menjadi pokok masalah kali ini. Maka tidak mengherankan
apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai hukum dan peraturan yang
berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya
(terjajah) adalah negara Perancis, maka warga Perancis juga harus menggunakan
hukum yang berasal dari kerajaan Romawi.
Setelah
zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21
Maret 1804 hukum di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des
Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code
Napoleon.
Sewaktu
Perancis menduduki Belanda, Code Napoleon ini berlaku pula sebagai kitab
undang-undang resmi di negara Belanda. Setelah merdeka dan Perancis
meninggalkan negaranya, Belanda juga mengkodifikasi hukum yang berasal dari
Code Napoleon dan Hukum Belanda Kuno. Pada tahun 1838, pemerintah kerajaan
Belanda telah mengkodifikasikan BW (Bugelijk Wetboek) atau Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil dan WvK (Wetboek Koophandel) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Maka
dari itu sebagian besar dalam BW merupakan Hukum Perdata Perancis, yaitu Code
Napoleon (1811-1838). Code Napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari
para pengarang bangsa perancis tentang Hukum Romawi, Hukum Kanonik, dan Hukum
Kebiasaan setempat.
Selanjutnya,
masa penjajahan berpindah ke Indonesia. BW dan WvK oleh pemerintahan Hindia
Belanda ditiru dengan asas konkordansi (sesuai pasal 75 Regerins Reglement jo
Pasal 131 Indische Staatsregeling) di Indonesia. Sehingga pemerintahan Hindia
Belanda kala itu mengodifikasikan keduanya dan menyusun KUHPer (Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Staatsblad No.
23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Perlu
diketahui, KUHperdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai
oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian
yang lain dari hukum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli
1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu
diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van koophandel).
Pada
tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing-
masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk
panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi
anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya
panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia
berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut.
Pada
masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa hukum baru bagi negara jajahannya.
Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2
menetapkan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia
Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.
Setelah
proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum membuat
peraturan hukum yang baru mengenai hukum perdata dan pidana. Oleh sebab itu,
setelah merdeka Indonesia masih menggunakan Hukum zaman Hindia Belanda yang
dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu, baik ketika RIS (sesuai Pasal
192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS
1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda
yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga sekarang.
Situs
Wikipedia menyebutkan: yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
KUHPerdata
(burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hukum perdata terdiri dari atas empat
buku :
1.
buku
I : perihal orang (van personen)
2.
buku
II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan
kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh
hak milik
3.
buku
III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hukum harta
kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang
atau pihak tertentu. Hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya
dalam lapangan hukum harta kekayaan, dimana yang satu mendapat prestasi dan
yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi. sumber perikatan ada 2 :
undang-undang, dan perjanjian
4.
buku
IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring
), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum
Menurut
IPHK . hukum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1.
hukum
perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum
2.
hukum
keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tenteng
hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam
perkawinan ) dan akibat hukumnya
3.
hukum
kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai
nilai uang
4.
hukum
waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara
pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak
memilikinya.
Sumber
: http://imanhsy.blogspot.co.id/2011/12/sejarah-kuhperdata.html