Pasal 1246
Biaya,
ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang
telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa
mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
Pasal 1247
Debitur
hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau
sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak
dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.
Pasal 1248
Bahkan
jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka
penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita
kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat
langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.
Pasal 1249
Jika
dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus
membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak
lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari
jumlah itu.
Pasal 1250
Dalam
perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian
biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya,
hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi
berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan
bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh
kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak
diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu
berlaku demi hukum.