Pasal 1241
Bila
perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk
melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.
Pasal 1242
Jika
perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang
berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja,
diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
BAGIAN 4
Penggantian Biaya,
Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
Pasal 1243
Penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1244
Debitur
harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu
dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,
yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk
kepadanya.
Pasal 1245
Tidak
ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau
karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan
atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang
terlarang baginya.