Pasal 1236
Debitur
wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia
menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak
merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya.
Pasal 1237
Pada
suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan
kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang
yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi
tanggungannya.
Pasal 1238
Debitur
dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan.
BAGIAN 3
Perikatan Untuk
Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
Pasal 1239
Tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib
diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila
debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 1240
Walaupun
demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan
secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk
menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan
debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.