Pasal 1396
Seorang
yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak
menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.
Pasal 1397
Seorang
yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan
pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran
bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak
cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi
bunga.
Pasal 1398
Jika
seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran
sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah
khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat
lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu
utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan,
atau debitur dengan sengaja tidak diberi tahu tentang adanya pernyataan
tersebut.
Pasal 1399
Jika
tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka
pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling
perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka
pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih
dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang
penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.
Jika
utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk
utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama,
maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut
imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat
ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang
yang sudah dapat ditagih.
Pasal 1400
Subrogasi
atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada
kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.