Pasal 1401
Perpindahan
itu terjadi karena persetujuan:
1.
bila
kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang
ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya,
hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi ini harus
dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2.
bila
debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa
orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar
subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus
dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus
diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan
dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan
uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa
bantuan kreditur.
Pasal 1402
Subrogasi
terjadi karena undang-undang:
1.
untuk
seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur
lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang
lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
2.
untuk
seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang
tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan
dalam hipotek;
3.
untuk
seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain,
atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4.
untuk
seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya
sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan
pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
Pasal 1403
Subrogasi
yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang
penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat
mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam
hal ini ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar
kepadanya, lebih dahulu daripada orang ang memberinya suatu pembayaran
sebagian.
BAGIAN 2
Penawaran Pembayaran
Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
Pasal 1404
Jika
kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran
tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka
debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran
demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku
baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang,
sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Pasal 1405
Agar
penawaran yang demikian sah, perlu:
1.
bahwa
penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang
berkuasa menerimanya untuk dia;
2.
bahwa
penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar;
3.
bahwa
penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang
dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan
kemudian;
4.
bahwa
ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5.
bahwa
syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6.
bahwa
penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus
dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur
pribadi atau di tempat tinggal yang sebenarnya atau tempat tinggal yang telah
dipilihnya;
7.
bahwa
penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing
disertai dua orang saksi.