Pasal 1406
Agar
suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
1.
bahwa
sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang
memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2.
bahwa
debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada
kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan
mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3.
bahwa
oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat
berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan
kreditur atau ketidaktenangannya untuk menerima uang itu dan akhirnya
pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;
4.
bahwa
jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan
diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan
itu.
Pasal 1407
Biaya
yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan
penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan
undang-undang.
Pasal 1408
Selama
apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya
kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung
utang tidak dibebaskan.
Pasal 1409
Bila
debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya
telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang
dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung
utang, meskipun dengan izin kreditur.
Pasal 1410
Orang-orang
yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur,
semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun,
tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu.