Pasal 1411
Kreditur
yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur
setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek
yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.
Pasal 1412
Jika
apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat
barang itu berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan
perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus
diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke
alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika
peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka
debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu
tempat lain.
BAGIAN 3
Pembaruan Utang
Pasal 1413
Ada
tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1.
bila
seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur
yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2.
bila
seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh
kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3.
bila
sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan
perikatannya.
Pasal 1414
Pembaruan
utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan
perikatan.
Pasal 1415
Pembaruan
utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus
terbukti dan isi akta.