Pasal 1416
Pembaruan
utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat
dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
Pasal 1417
Pemberian
kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang
kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak
menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan
bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan
perikatannya.
Pasal 1418
Kreditur
yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang
tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau
nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas
dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai
pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya
telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.
Pasal 1419
Debitur
yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru
dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan
terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan
terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat
perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir ini tidaklah berkurang haknya
untuk menuntut kreditur lama.
Pasal 1420
Jika
debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak
terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya
menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.