Pasal 1421
Hak-hak
istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang
baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh
debitur.
Pasal 1422
Bila
pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang
menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan
semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru.
Pasal 1423
Bila
pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur
yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek
tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat
perikatan baru itu.
Pasal 1424
Karena
adanya pembaruan utang antara kreditur dan salah seorang para debitur yang
berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan perikatan.
Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para
penanggung utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur telah
menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut
para penanggung utang supaya turut serta dalam perjanjian baru, tetapi
orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku.
BAGIAN 4
Kompensasi atau
Perjumpaan Utang
Pasal 1425
Jika
dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang
yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam
hal-hal berikut.