Pasal 1426
Perjumpaan
terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling
menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jumlah
yang sama.
Pasal 1427
Perjumpaan
hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau
sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan jenis yang sama, dan yang
dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan
hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat
ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di
Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan
seketika dapat ditagih.
Pasal 1428
Semua
penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
Pasal 1429
Perjumpaan
terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1.
bila
dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas
dan pemiliknya;
2.
bila
apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau
dipinjamkan;
3.
terhadap
suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat
disita.
Pasal 1430
Seorang
penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur
utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus
dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung
menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur
kepada debitur lain.