Pasal 1431
Seorang
debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak
yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi
menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya
dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan
hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya,
hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan
tersebut.
Pasal 1432
Jika
utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka
utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.
Pasal 1433
Jika
terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu
orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang
ditulis dalam pasal 1399.
Pasal 1434
Perjumpaan
tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga.
Dengan demikian, seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah
pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan
perjumpaan utang atas kerugian si penyita.
Pasal 1435
Seseorang
yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena
perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak
dapat lagi menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada
piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang
menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya
diperjumpakan dengan utangnya.