BAGIAN 5
Percampuran Utang
Pasal 1436
Bila
kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka
terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang
dihapuskan.
Pasal 1437
Percampuran
Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung
utangnya.
Percampuran
yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan
hapusnya utang pokok.
Percampuran
yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku
untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya
dalam utang tanggung-menanggung.
BAGIAN 6
Pembebasan Utang
Pasal 1438
Pembebasan
suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1439
Pengembalian
sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur
kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang
secara tanggung-menanggung.
Pasal 1440
Pembebasan
suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang
lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan
hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak
dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah
dibebaskan olehnya.