Pasal 1441
Pengambilan
barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan
tentang pembebasan utang.
Pasal 1442
Pembebasan
suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur
utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada
salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.
Pasal 1443
Apa
yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya,
harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan
harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para
penanggung lainnya.
BAGIAN 7
Musnahnya Barang yang
Terutang
Pasal 1444
Jika
barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat
diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu
masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau
hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan
meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak
ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus
jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya
barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan
kejadian tak terduga yang dikemukakannya.
Dengan
cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang
itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
Pasal 1445
Jika
barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar
kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi
mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut
kepada kreditur.