BAGIAN 8
Kebatalan dan
Pembatalan Perikatan
Pasal 1446
Semua
perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada
di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan
oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar
kebelumdewasaan atau pengampuannya.
Perikatan
yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa
yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh
perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.
Pasal 1447
Ketentuan
pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan
atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi
orang lain.
Begitu
juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan
perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian
perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan
perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
Pasal 1448
Jika
tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak
yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah
terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau
pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas
kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di
bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu
setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa
mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua,
wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
Pasal 1449
Perikatan
yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan
untuk membatalkannya.
Pasal 1450
Dengan
alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum
dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut
pembatalan pengikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang
ditetapkan undang-undang.