Pasal 1451
Pernyataan
batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut
dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang
bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian
bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak
berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang
bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila
ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah
diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi
kepentingannya.
Pasal 1452
Pernyataan
batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga
mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti
sebelum perikatan dibuat.
Pasal 1453
Dalam
hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan
untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti
biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1454
Bila
suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan
suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka
suatu itu adalah lima tahun.
· Waktu tersebut mulai
berlaku: dalam hal kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan,
sejak hari pencabutan pengampuan;
· dalam hal paksaan,
sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejakhari
diketahuinya penyesatan atau penipuan itu;
· dalam hal perbuatan
seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa suami, sejak hari pembubaran
perkawinan;
· dalam hal batalnya
suatu perikatan termaksud dalam Pasal 1341, sejak hari diketahuinya
bahwakesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas,
yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap
kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat
dikemukakan.
Pasal 1455
Barangsiapa
mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu pengikatan atas dasar berbagai
alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak
alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan
kemudian ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih
dahulu.