Pasal 421.
Seorang
pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan. (KUHP 35 dst., 51 dst., 55-1 sub 21, 92, 335, 422 dst.)
Pasal 422.
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 51, 92, 335, 421, 423
dst.; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)
Pasal 423.
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seseorang dengan
menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP
36, 92, 335, 421 dst., 424 dst., 437.)
Pasal 424.
Seorang pejabat yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas
mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 425, 437.)
Pasal 425.
Diancam karena melakukan
pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta, menerima, atau memtng pembayaran, selah-lah merupakan utang
kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal dia lain bahwa
tidak demikian halnya;
2. Seorang pejabat yang
pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau
pemberian barang selah-lah merupakan utang kepada dirinya, padahal dia tahu
bahwa tidak demikian halnya;
3. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, selah-lah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah
menggunakan tanah negara yang atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan
merugikan yang berhak padahal dia tahu bahwa hal itu bertentangan dengan
peraturan tersebut. (KUHP 35 dst., 92, 335, 421 dst., 437; 486.)