Pasal 416.
Seorang
pejabat atau oorang lain yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja
membuat secara palsu atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus
untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (KUHP 35 dst., 92, 264, 266.)
Pasal 417.
Seorang
pejabat atau oorang lain yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja
menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai
barangbarang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang
dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang itu,
atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35 dst., 92, 233, 486.)
Pasal 418.
(s.d. u. dg. S. 1926-69,109; UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu atau seharusnya
diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, dimcam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 209, 419 dst.)
Pasal 419.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
1. yang menerima
hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
membujuknya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerima
hadiah, padahal dia tahu bahwa hadiah itu diberikan kepadanya karena dia telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya. (KUHP 35 dst., 92, 209, 418, 420, 437; Uitlev. 2-15'.)
Pasal 420.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. serang hakim yang
menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu
diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa
menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri
sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah
atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara
yang harus diputus oleh pengadilan.
(2) Bila hadiah atau
janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya
supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35 dst., 92, 210, 418 dst.,
437; Rv. 35; Sv. 268-5'; Uitlev. 2-151.)