Pasal 411.
Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.
Pasal
412.
Bila salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, maka pidananya dapat ditambah sepertiga, kecuali dalam hal
yang tersebut dalam pasal 407 ayat (1). (KUHP 170.)
BAB
XXVIII. KEJAHATAN JABATAN,
Pasal 413.
Serang kmandan
Angkatan Bersenjata yang menlak atau dengan sengaja mcngabaikan untuk
menggunakan kekuatan militer yang berada di bawah perintahnya, ketika diminta
oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 216; Sv. 15, 75, 87.)
Pasal 414.
(1) Seorang pejabat yang
dengan sengaja meminta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan
ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang, putusan
atau surat ' peiintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Bila pelaksanaan
itu dihalang-halangi oleh perbuatan tersebut, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP ,35 dst., 92, 102, 211 dst.,
335.)
Pasal 415.
Seorang
pejabat atau oorang lain yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau
membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain,
atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437,
486.)