BAB
XXVII. MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN
BARANG.
Pasal 406.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 231-235, 407,
411.)
(2) Diancam dengan
pidana yang sama orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum membunuh,
merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (KUHP 170, 231, 233 dst., 302, 4072
, 411 dst., 472.)
Pasal 407.
(s.d. u. dg. UUN. 16 / Prp / 1960 dan UUN. 18 / Prp /
1960.)
(1) Perbuatan
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih
dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 411
dst.; R. 95-2’, 116, 129.)
(2) Bila perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat (2) itu dilakukan dengan memasukkan
bahan-bahan yang merusak nyawa atau kesehatan, atau bila hewan itu termasuk
dalam pasal 101, maka ketentuan ayat (1) tidak berlaku. (KUHP 231 dst., 411,
472.)
Pasal 408.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja dan
secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai
bangunan-bangunan kereta api, trem, telegraf, telepon atau listrik, atau
bangunan bangunan untuk membendung air, membagi air atau menyalurkan air,
saluran gas, saluran air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 101 bis, 191 dst.,
411 dst.)
Pasal 409.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa yang
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam
pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibuat tak dapat dipakai, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah. (KUHP 188, 193, 408, 411 dst.)
Pasal 410.
Barangsiapa dengan
sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai
suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 3 dst., 17, 187, 198 dst.,
382, 411 dst.; Uitlev. 2-17’.)