Pasal 1866
Alat
pembuktian meliputi:
bukti
tertulis;
bukti
saksi;
persangkaan;
pengakuan;
sumpah.
Semuanya
tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
BAB II
PEMBUKTIAN DENGAN
TULISAN
Pasal 1867
Pembuktian
dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah
tangan.
Pasal 1868
Suatu
akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di
tempat akta itu dibuat.
Pasal 1869
Suatu
akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak
berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena
cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila
ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 1870
Bagi
para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang
yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti
yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.