Pasal 1861
Suatu
perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu,
batal sama sekali.
Pasal 1862
Perdamaian
mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah
memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah
pihak atau salah satu, adalah batal.
Jika
keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka
perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
Pasal 1863
Jika
kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di
antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui
tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan
perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja disembunyikan oleh
salah satu pihak.
Akan
tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan
sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu
pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu.
Pasal 1864
Dalam
suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
BUKU KEEMPAT
PEMBUKTIAN DAN
KEDALUWARSA
BAB I
PEMBUKTIAN PADA
UMUMNYA
Pasal 1865
Setiap
orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib
membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.