Pasal 1856
Bila
seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas
usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak
yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.
Pasal 1857
Suatu
perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat
orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka
untuk memperoleh hak-hak daripadanya.
Pasal 1858
Di
antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan
seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat
dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan
alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Pasal 1859
Namun
perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang
yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam
segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.
Pasal 1860
Begitu
pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan
karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal,
kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu
dengan pernyataan tegas.