Pasal 1851
Perdamaian
adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau
menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang
diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat
secara tertulis.
Pasal 1852
Untuk
dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan
haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Para wali dan pengampu
tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka bertindak menurut
ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini.
Kepala-kepala
daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat
mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau
pekerjaannya.
Pasal 1853
Perdamaian
dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan
atau pelanggaran.
Dalam
hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut
kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal 1854
Setiap
perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala
hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan sepanjang hak-hak dan
tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab
perdamaian tersebut.
Pasal 1855
Setiap
perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di
dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum,
entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis
itu.