Pasal 1846
Percampuran
utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu
menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan
hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung
dari penanggung itu.
Pasal 1847
Terhadap
kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang
dapatdipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya
sendiri.Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata
mengenai pribadi debitur itu.
Pasal 1848
Penanggung
dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi
memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
Pasal 1849
Bila
kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain
sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya,
sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain
berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
Pasal 1850
Suatu
penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak
membebaskan penanggung dari tanggungannya ; tetapi dalam hal demikian,
penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan
penanggung dari tanggungannya itu.