Pasal 1841
Bila
beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat
untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai
penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah
dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
Pasal 1842
Penanggung
yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari
debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak
memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak
mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika
penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak
memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali
dari debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur
mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak
mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur.
Pasal 1843
Penanggung
dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari
perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1.
bila
ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2.
dihapus
dengan S. 1906 - 348;
3.
bila
debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu
tertentu;
4.
bila
utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan
untuk pembayarannya;
5.
setelah
lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka
waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian
sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu,
seperti suatu perwalian.
Pasal 1844
Jika
berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam
hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur
telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung
lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan
alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
BAGIAN 4
Hapusnya Penanggungan
Utang
Pasal 1845
Perikatan
yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang
menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan Iainnya.