Pasal 1836
Jika
beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat
untuk seluruh utang itu.
Pasal 1837
Akan
tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk
meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim,
dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya
sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika
pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau
beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar
utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak
wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan
utangnya.
Pasal 1838
Jika
kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak
boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para
penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
BAGIAN 3
Akibat-akibat
Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
Pasal 1839
Penanggung
yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur
utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa
setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai
uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai
biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam
waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur
utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Penanggung
juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk
itu memang ada.
Pasal 1840
Penanggung
yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan
segala haknya terhadap debitur semula.