Pasal 1871
Akan
tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang
termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu
mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta.
Jika
apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang
tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya
dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
Pasal 1872
Jika
suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya
dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Pasal 1873
Persetujuan
lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli
hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya
atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku
terhadap pihak ketiga.
Pasal 1874
Yang
dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di
bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang
lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Dengan
penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap
jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau
seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh
cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si
akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol
tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.
Pegawai
ini harus membuktikan tulisan tersebut.
Dengan
undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan
pembukuan termaksud.
Pasal 1874a
Jika
pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua
pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani,
dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat
lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan
tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan
kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di
hadapan pejabat tersebut.
Dalam
hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.
Pasal 1875
Suatu
tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan
kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan
bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang
menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari
mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.