Pasal 1876
Barangsiapa
dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan
tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara
tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya,
cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda
tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.
Pasal 1877
Jika
seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli
warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim
harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut
diperiksa di muka Pengadilan.
Pasal 1878
Perikatan
utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau
memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis
seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain
tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu
tanda setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang.
Jika
hal ini tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri, akta yang
ditandatangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian
dengan tulisan.
Ketentuan-ketentuan
pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang obligasi,
terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan
perusahaannya, dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan
sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a.
Pasal 1879
Jika
jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam
tanda setuju, maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling
kecil, walaupun akta beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan
orang yang mengingatkan diri, kecuali bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana
dari keduanya telah terjadi kekeliruan.
Pasal 1880
Akta
di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam
pasal 1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan
terhadap pihak ketiga kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang
Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan
dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari meninggalnya si penanda
tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari dibuktikannya adanya
akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau
sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga
yang dihadapi akta itu.