Pasal 1881
Daftar
dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan
pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya:
1.
dalam
hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;
2.
bila
surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah
untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang
yang disebutkan dalam perikatan.
Dalam
segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap
perlu.
Pasal 1882
Dihapus
dengan S. 1827-146.
Pasal 1883
Selama
di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas
hak harus dipercayai, walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan
tidak diberi tanggal, bila apa yang tertulis itu merupakan suatu pembebasan
terhadap debitur.
Demikian
pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu
tanda alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda
pembayaran ini masih di tangan kreditur.
Pasal 1884
Atas
biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar
tanda alas hak itu diperbarui bila karena lamanya atau suatu alasan lain
tulisannya tidak dapat dibaca lagi.
Pasal 1885
Jika
suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka
masing-masing berhak menuntut supaya tanda atas hak itu disimpan di tempat
netral, dan berhak menyuluh membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.