Pasal 1886
Pada
setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya
pihak lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah
pihak yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada di tangan
pihak lawan.
Pasal 1887
Tongkat-tongkat
berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang
yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang
dalam jual beli secara kecil-kecilan.
Pasal 1888
Kekuatan
pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli
ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan
serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan
untuk ditunjukkan.
Pasal 1889
Bila
tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan
bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
salinan
pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula
halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak
atau setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan
dibuat di hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;
2.
salinan
yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau
tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya akta
itu dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena
jabatannya menyimpan akta asli (minut) dan berwenang untuk memberikan
salinan-salinan, dapat diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli
telah hilang;
3.
bila
salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang
dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh
pegawai umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama
sekali tidak dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti
permulaan tertulis;
4.
salinan
otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan,
dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis.
Pasal 1890
Penyalinan
suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.