Pasal 1891
Akta
pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak
yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.
Pasal 1892
Suatu
akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat
diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang,
hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan
tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan
maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan
itu.
Jika
tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu
dilaksanakan secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat
ditetapkan atau dikuatkan secara sah.
Pembenaran,
penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk
daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu
pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya
dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak
ketiga.
Pasal 1893
Seorang
pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu
dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi
dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 1894
Pembenaran,
penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris
atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah
ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan
cacat dari bentuk penghibahan itu.
BAB III
PEMBUKTIAN DENGAN
SAKSI-SAKSI
Pasal 1895
Pembuktian
dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh
undang-undang.