Pasal 481.
(1) Barangsiapa
menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperleh dari kejahatan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2). yang bersalah
dapat dijatuhi pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dan
haknya untuk melakukan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35,
480, 486, 517.)
Pasal 482.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan tersebut
dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, bila
denda tersebut diperleh dari salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
364, 373, dan 379. (R. 95-2’, 110, 116, 129-1 sub 1’.)
Pasal 483.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menerbitkan suatu tulisan atau suatu gambar yang karena sifatnya dapat
dikenakan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
1. nama si pelaku
tidak diketahui danjuga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada
peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau patut menduga
bahwa sewaktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku tak dapat dituntut
atau akan menetap di luar Indonesia. (KUHP 61 dst., 484 dst., 488.)
Pasal 484.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mencetak
tulisan atau gambar yang karena sifatnya dapat dikenakan pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
bila:
1. orang yang
menyuruh mencetak tulisan atau gambar itu tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan lehnya;
2. pencetak
mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat
tulisan atau gambar itu diterbitkan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
(KUHPerd. 62, 483, 485, 488.)
Pasal 485.
Bila sifat tulisan
itu atau gambar itu merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal tersebut di atas hanya
dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 72, 483 dst.)