BAB
XXXI. ATURAN TENTANG PENGULANGAN
KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN
DENGAN BERBAGAI BAB.
Pasal 486.
(s.d.u. dg. S. 1926-359, 429; S. 1934-172, 173.) Pidana
penjara yang ditentukan dalam pasal 127, 204 ayat (1), 244-248, 253-260 bis.,
263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat (1), (2) dan (3), 368 ayat (1) dan
(2) sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat (2) dan (3) pasal 365, pasal 369,
372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425,
432 ayat (2), 452, 466, 480 dan 481, demikian juga pidana penjara selama waktu
tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat (2), 365 ayat (4) dan 368 ayat
(2), sejauh di situ ditunjuk kepada ayat (4) pasal 365, dapat ditambah dengan
sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal
itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksud dalam salah satu dari
pasal 140-143, 145 dan 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak
ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila pada waktu melakukan
kejahatan itu kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP
123, 4, 78 dst.)
Pasal 487.
(s.d.u. dg. S. 1931-240, S. 1934-172, 337; UU N. 1/1946.)
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat (1), 141, 170, 213,
214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan 460,
demikian juga pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal
104, 130 ayat (2) dan (3), pasal 140 ayat (2) dan (3), 339, 340 dan 444, dapat
ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat
lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal
106 ayat (2) dan (3), 107 ayat (2) dan (3), 108 ayat (2), 109 sejauh kejahatan
yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau
kematian, pasal 131 ayat (2) dan (3), 137, dan 138 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Tentara, atau sejak dia dibebaskan sama sekali dari pidana tersebut,
atau bila pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana
tersebut belum daluwarsa. (KUHP 123,4 , 78 dst.)
Pasal 488.
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 134-138, 142--144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat
ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat
lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal-pasal itu, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila
pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum
daluwarsa. (KUHP 12, 18, 78 dst.)
BUKU
KETIGA. PELANGGARAN.
BAB
I. PELANGGARAN TERHADAP KEAMANAN UMUM BAGI ORANG
ATAU BARANG DAN KESEHATAN.
Pasal 489.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Kenakalan terhadap
orang atau barang, yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari. (KUHP 45, 170, 406; CP. 475-8’.)
Pasal 490.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah:
1. barangsiapa menghasut hewan terhadap orang
atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta
atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2. barangsiapa tidak
mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bila hewan itu menyerang orang atau
hewan yang lagi ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan,
atau sedang memikul muatan;
3. barangsiapa tidak
menjaga secukupnya binatang buas yang berada di bawah penjagaannya, supaya
tidak menimbulkan kerugian;
4. (s.d. u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa memelihara
binatang buas yang berbahaya tanpa memberitahukan hal itu kepada plisi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang
diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. (KUHP 45, 92; KUHPerd. 1368.)