Pasal 491.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barangsiapa, yang
diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang
lain, membiarkan orang itu berjalan ke mana-mana tanpa dijaga;
2. barangsiapa, yang
diwajibkan menjaga serang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga hal
itu dapat menimbulkan bahaya bagi anak itu atau orang lain. (KUHPerd. 1366
dst.)
Pasal 492.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dalam
keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu-lintas, atau mengganggu ketertiban,
atau mengancam keselamatan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus
dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu
terlebih dahulu supaya jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang disebutkan
dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. (KUHP 45,
307 dst., 361, 536.)
Pasal 493.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara
melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau
terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain
yang tidak menghendaki hal itu dan sudah menyatakannya dengan tegas, atau
mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh pulub lima rupiah:
1. barangsiapa tidak
mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada galian
atau tumpukan tanah di jalan umum, yang dibuat oleh atau atas perintahnya, atau
pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barangsiapa tidak
mengambil tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau
di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lewat di situ mengenai
kemungkinan adanya bahaya;
3. barangsiapa
menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melemparkan atau
menuangkan sesuatu dari situ sehingga oleh karenanya dapat timbul kerugian pada
orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barangsiapa
membiarkan hewan tunggangan, hewan penarik atau hewan pengangkut di jalan umum
tanpa mengambil tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barangsiapa
membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan,
agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barangsiapa tanpa
izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi suatu jalan umum di darat maupun
di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang
tidak semestinya. (KUHP 92, 192 dst., 497.)
Pasal 495.
(1) (s. d. u.
dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala plisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu
memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau
membunuh binatang buas di tempat yang dilalui rang, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.