Pasal 476.
(s.d.u. dg. UU N. 1/1946
dan UU N. 18/Prp/1960.) Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang
sah menlak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima
di kapalnya serang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan
dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8,
93 dst., 477; KUHD 311 dst., 341, 341d, 358b.)
Pasal 477.
(s.d.u. dg. UU N. 1/1946.)
(1) Seorang nakoda
kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan serang terdakwa atau terpidana
lari atau melepaskan orang itu, atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau
melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya alas permintaan
berdasarkan undangundang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila orang itu lari,
dilepaskan atau melepaskan diri karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 172, 223, 426, 476; KUHD 311
dst, 341, 341d.)
Pasal 478.
(s.d. u. dg. S. 1933-47 j.
S. 1938-2.) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja tidak
memenuhi kewajibannya menurut alinea pertama pasal 358a Kitab Undang-undang
Hukum Dagang untuk memberi PERTOLONGAN kalau kapalnya terlibat dalam suatu
tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 93, 95,
525, 531, 566; KUHD 341, 341d, 534 dst.).
Pasal 479.
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 438-449, 446, dan 467,
dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’
BAB
XXIX A. KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN.
Pasal 479a.
(s. d. t. dg. UU N. 4/1976.)
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai
atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan
tahun jika karena perbuatan itu timbul babaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya rang.
Pasal 479b.
s. d. t. dg. UU N.
4/1976.)
(1) Barangsiapa
karena kealpaannya menyebabkan hancumya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan
bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya rang.
Pasal 479C.
(s.d.t. dg. UU N. 4/1976.)
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan
mengakibatkan celakanya pesawat udara;
(4) Dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya rang.
Pasal 479d.
(s.d. t. dg. UU N. 411976.)
Barangsiapa karena
kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur,
rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e.
(s.d. t. dg. UU N. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f.
(s.d.t. dg. UU N. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya rang.
Pasal 479g.
(s. d. t. dg. UU N. 4/1976.) Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak,
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya rang.
Pasal 479h.
(s.d.t. dg. UU N. 4/1976.)
(1) Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun;
(2) Apabila yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun;
(3) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung
asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap
bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
luka berat;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya rang.
Pasal 479i.
(s.d.t. dg. UU N. 4/1976.) Barangsiapa dalam pesawat
udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j.
(s. d. t. dg. UU N. 411976.) Barangsiapa dalam pesawat
udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya
lima belas tahun.
Pasal 479k.
(s. d. t. dg. UU N. 4/1976.)
(1) Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun,
apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 huruf j itu:
a. dilakukan oleh dua
orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan
direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e. dilakukan dengan
maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang
;
f. mengakibatkan luka
berat seseorang .
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya seseorang atau
hancumya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 l
(s.d.t. dg, UU N.
4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan
kekerasan terhadap seseorang di dalam
pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
(s.d.t. dg. UU N.
4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara
dalam dinas atau menyebabkan kerusakan alas pesawat udara tersebut yang
menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n.
(s. d. t. dg. UU N.
4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya didalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa
pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau
menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
Pasal 479.
(s.d.t. dg. UUN. 4/1976.)
(1) Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun
apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479
huruf n itu:
a. dilakukan oleh dua
orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
luka berat bagi seseorang .
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479p.
(s.d.t. dg. UU N.
4/1976.) Barangsiapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan
karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479q.
(s.d. t. dg. UU N. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat
udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479r.
(s.d.t. dg. UU N. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat
udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata
tertib didalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya satu tahun.
BAB
XXX PEMUDAHAN DALAM TINDAK PIDANA.
Pasal 480.
(s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU N. 18 / Prp / 1960,)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan:
1. barangsiapa
membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena
ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa,
menyimpan atau menyembunyikan menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperleh dari kejahatan; (KUHP 517.)
2. barangsiapa
menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa diperleh dari kejahatan. (KUHP 481 dst.; Sv. 71; IR. 62;
RBg. 489.)