Pasal 471.
(s.d.u. dg. UU N. 1 /
1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Scrang nakoda kapal Indonesia yang dengan
sengaja membuang barang muatan bukan karena terpaksa dan bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 8, 93 dst,; KUHD 311 dst., 341, 341d, 357.)
Pasal 472.
Barangsiapa dengan
sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak
dapat dipakai muatan, perbekatan, atau barang keperluan yang ada dalam kapal,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 8,
198, 382, 406, 410.)
Pasal 472 bis
(.s.d.t. dg. S. 1938-393.) Barangsiapa turut berlayar di
atas sebuah kapal sebagai sebagai penumpang gelap, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan. (KUHP 3, 8, 93, 94 dst.)
Pasal 473.
(s.d.u. dg. UU N. 1/1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang
nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal dia tahu bahwa dia tidak berhak
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93,
474.)
Pasal 474.
(s.d.u. dg. UU N. 1/1946 dan UU N. 18 / Prp /1960.) Seorang
nakoda yang dengan sengaja memakai tanda-tanda pada kapalnya sehingga menimbulkan
kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia, kapal Angkatan Laut
atau kapal pemandu yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 228.)
Pasal 475.
(s. d. u. dg. UU N. 1/1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa yang bukan karena terpaksa melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi
atau masinis di kapal Indonesia, padahal dia tahu bahwa kewenangannya untuk
berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 227; KUHD 373a.)