Pasal 1896
Dihapus
dengan S. 1938-276.
Pasal 1900
Dihapus
dengan S. 1938-276.
Pasal 1901
Dihapus
dengan S. 1938-276.
Pasal 1902
Dalam
hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan
pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika
tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan.
Yang
dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari
orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili
olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh
seseorang sebagai dasar tuntutan itu.
Pasal 1903
Dihapus
dengan S. 1938-276.
Pasal 1904
Dalam
pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 1905
Keterangan
seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh
dipercaya.