Pasal 1906
Jika
kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu
sama lain, dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa
tertentu karena mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim,
menurut keadaan, bebas untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada
kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu.
Pasal 1907
Tiap
kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui
kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai
pikiran, bukanlah suatu kesaksian.
Pasal 1908
Dalam
mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada
kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara
kesaksian-kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok
perkara; pada alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi untuk
menerangkan duduknya perkara secara begini atau secara begitu; pada peri
kehidupan, kesusilaan dan kedudukan para saksi; dan umumnya, ada apa saja yang
mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.
Pasal 1909
Semua
orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim.
Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;
1.
siapa
saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat
kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:
2.
siapa
saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam
garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
3.
siapa
saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang
untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan
kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
Pasal 1910
Anggota
keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak
cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah
perceraian.
Namun
demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi:
1.
dalam
perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
2.
dalam
perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya
pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
3.
dalam
suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau
pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;
4.
dalam
perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang
disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1° dan 2°, tidak berhak untuk minta
dibebaskan dan kewajiban memberikan kesaksian.