Pasal 1911
Tiap
saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang
sebenarnya.
Pasal 1912
Orang
yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena
dungu, gila atau mata gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah
dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat
diterima sebagai saksi.
Hakim
boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah
pengampuan yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan,
tetapi keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.
Juga
Hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah
didengarnya, dilihatnya, dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai
keterangan tentang bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh menggunakannya
untuk mengetahui dan mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa
yang dapat dibuktikan lebih lanjut dengan upaya pembuktian biasa.
Pasal 1913
Dihapus
dengan S. 1925 - 625.
Pasal 1914
Dihapus
dengan S. 1926 - 570.
Pasal 1915
Persangkaan
ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu
peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui
umum. Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan
persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.