Pasal 1916
Persangkaan
yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan
perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan
semacam itu antara lain adalah;
1.
perbuatan
yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata
berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari
suatu ketentuan undang-undang;
2.
pernyataan
undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari
keadaan tertentu;
3.
kekuatan
yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh
kekuatan hukum yang pasti;
4.
kekuatan
yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah
satu pihak.
Pasal 1917
Kekuatan
suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya
mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk
dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus
didasarkan
pada
alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap
pihak-pihak yang
sama
dalam hubungan yang sama pula.
Pasal 1918
Suatu
putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan
hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam
suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan
yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 1919
Jika
seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran
terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara
perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.
Pasal 1920
Putusan
Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang
menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap
siapa pun.