Pasal 1921
Suatu
persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan
persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut.
Terhadap
suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila
berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya
perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka
Pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan Hakim.
Pasal 1922
Persangkaan
yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan
kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaanpersangkaan
yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila
undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila
terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan
alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.
Pasal 1923
Pengakuan
yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang
Pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang Pengadilan.
Pasal 1924
Suatu
pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang
memberikannya. Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan
itu, bila pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan
peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya.
Pasal 1925
Pengakuan
yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap
orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan
seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.